Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
foto oleh: Dedra
BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat.
Raperda tersebut menjadi prioritas pertama dalam Agenda Legislasi Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat landasan hukum pemungutan pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Bangka Barat Markus mengatakan, pemerintah daerah memulai agenda legislasi tahun 2026 dengan menyampaikan perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Melalui rapat paripurna dewan yang terhormat ini Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Peraturan Daerah prioritas pertama Agenda Legislasi Daerah Tahun 2026, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Markus.
Markus menjelaskan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menuturkan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebelumnya telah ditetapkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun, setelah diberlakukan, pemerintah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Seiring dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah diundangkan, dan adanya hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan yang pada prinsipnya merekomendasikan penyempurnaan agar lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dengan kebijakan nasional di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah, serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Menurut Markus, penyempurnaan tersebut diperlukan agar pengaturan pajak dan retribusi daerah dapat mengikuti perkembangan kebutuhan pelayanan publik sekaligus menyesuaikan kondisi riil penyelenggaraan pemerintahan di Bangka Barat.
"Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 diharapkan akan menjadi langkah untuk memperkuat landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan pajak dan retribusi daerah, mengakomodasi kebutuhan daerah yang berkembang, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan dan sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Di akhir penyampaiannya, Markus berharap DPRD Kabupaten Bangka Barat dapat mengkaji dan membahas Raperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, partisipatif, akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi payung hukum yang mendukung pembangunan daerah.
(Penulis: Rizki R)