KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Bangka Barat Disepakati Pemkab dan DPRD

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama DPRD menyepakati perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026

foto oleh: Dedra

BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama DPRD menyepakati perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp895,55 miliar, sedangkan belanja daerah naik hingga Rp975,75 miliar.

Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026 tersebut dibahas bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan dokumen kesepakatan, pendapatan daerah yang sebelumnya sebesar Rp807.017.807.900 meningkat menjadi Rp895.557.300.364,51. Dengan demikian, pendapatan daerah bertambah Rp88.539.492.464,51.

Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer. PAD meningkat dari Rp106.837.337.900 menjadi Rp137.466.590.364,51 atau bertambah Rp30.629.252.464,51.

Sementara dana transfer naik dari Rp700.180.470.000 menjadi Rp758.090.710.000. Nilainya bertambah Rp57.910.240.000.

"Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Anggaran belanja yang sebelumnya sebesar Rp887.379.484.550,91 naik menjadi Rp975.758.785.316,49," ujar Bupati Bangka Barat, Markus. 

Artinya, terdapat tambahan belanja sebesar Rp88.379.300.765,58 dalam Perubahan APBD Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2026.

Kenaikan belanja tersebut membuat APBD Bangka Barat masih mengalami defisit. Setelah perubahan, defisit anggaran tercatat sebesar Rp80.201.484.951,98.

"Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yakni Rp80.201.484.951,98," ucapnya. 

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari Rp81.361.676.650,91 menjadi Rp82.390.651.618,98. Terdapat penambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.028.974.968,07.

Untuk pengeluaran pembiayaan, angkanya meningkat dari Rp1.000.000.000 menjadi Rp2.189.166.667 atau bertambah Rp1.189.166.667.

Jika dibandingkan dengan struktur anggaran sebelum perubahan, defisit juga mengalami penurunan. Sebelumnya defisit tercatat sebesar Rp80.361.676.650,91, kemudian menjadi Rp80.201.484.951,98.

Penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dengan perubahan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD Bangka Barat akan memiliki dasar dalam menetapkan arah belanja dan pendapatan pada Perubahan APBD 2026. Penggunaan tambahan anggaran menjadi bagian penting untuk memastikan program yang dijalankan tetap sesuai prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat," katanya.

(Penulis: Rizki R)

#Layanan
SHARE :
LINK TERKAIT